Lamunan di Gunadarma

Universitas Gunadarma Staff Blog

Saya tiba di Jakarta tanggal 22 Agustus 2009, dan tanggal 24 Agustus 2009 saya sudah nongol di kampus untuk mendampingi para mahasiswa yang interview beasiswa ke Jepang.  Setelah itu sempat ke Bali “lapor diri” dan langsung aktif kembali di kampus dengan berbagai kegiatan.

Jadi relatif saya sudah lebih dari 1 bulan di Jakarta.  Memang perpindahan dari Eropa ke Jakarta jelas membutuhkan penyesuaian, tapi saya mencoba menghadapinya tanpa keluhan. Banyak yang bertanya “apa ndak kaget kepanasan, debu, macet, polusi, dan lain-lain”, Saya hanya berkata, Jakarta ya memang begitu, kalau ndak begitu ya di Eropa saja. Simple kan

Saya berkendaraan apa saja, ojek, KRL, angkot, mobil, motor, yang penting cepat sampai dan praktis.  Walau sekarang saya sudah mendapat kendaran dinas (Thanks ke UG), tapi kadang karena jalur lebih mudah menggunakan Kereta Ekonomi AC, maka mobil akan parkir dengan manisnya di kampus D.  Jakarta memang membuat orang berfikir secara “out of the box“.

Semester ini saya mengajar berbagai mata kuliah, dari Pengujian sistem hingga Pengantar Jaringan Saraf Tiruan.  Tetapi seperti kata iklan “apapun mata kuliah-nya, Open Source perangkat lunaknya“.  Pada perkuliahan saya, saya mewajibkan mahasiswa menggunakan perangkat lunak Open Source. Bahkan untuk menulis tugas, mereka wajib menggunakan LyX/LaTeX.  Maaf tidak ada Word Processor dalam perkuliahan saya.

Di dalam perkuliahan saya, saya mencoba menambal fenomena yang saya sebut “missing link” dalam pendidikan ICT di Indonesia. Fenomena ini saya amati banyak terjadi di Indonesia, dan sudah saatnya diatasi. Perangkat lunak Open Source dapat membantu mengatasi hal ini.  Pembicaraan saya di seminar ICL 2009 di Makassar akan fokus pada pembahasan ini.
Saya juga mulai disibukkan dengan kesibukan sebagai pembicara di beberapa kegiatan seminar. Walau sibuk begini saya mencoba meluangkan waktu untuk mengantar Madhava Nitisiara latihan nari Bali di Pura Cijantung. Toh saya juga senang melihat latihan nari.

Mungkin blog ini akan lebih sering diupdate sebelum situs “resmi” saya nongol kembali.

Ketika situs banyak hit-nya banyak orang mulai bingung mencari mantra sakti. Berbagai macam cara ditempuh, sda yang mencoba mijit-mijit setting cache, ada yang mencoba mijit-mijit setting database server, tapi yang lebih banyak langsung main naikin hardware (ndak peduli problemnya ada di mana). Satu mantra yang sangat mujarab tapi jarang dimanfaatkan orang Indonesia adalah “statis… statis… statis“. Maksud saya sedapat mungkin manfaatkan halaman statis, ketimbang dynamis (on the fly digeneratenya). Tentu para web developer banyak yang berkata “wah itu kuno” kan sekarang jamannya dinamis. Memang banyak developer pengen simplenya pakai CMS dan tidak memikirkan efisiensi dari halaman statis. Install Joomla, Wordpress, dan mudah-mudahan jalan kenceng pada hit berapapun.  Solusi tambal sulam tanpa melihat permasalahan dasar sering digunakan.  Mungkin perlu baca artikel Mbah Wirth “A plea for lean software“.

Halaman statis ini bukan berarti selalu statis tak pernah berubah, tetapi yangdimaksud di sini adalah menghasilkan halaman statis secara pintar dari kontent dinamis. Sehingga ketika hit sama ke entry tersebut, sebetulnya sudah mengakses versi statisnya. Tentu banyak developer yang protes ? Susah donk bikin CMS-nya, ya lah, sebagai developer Anda kan dibayar buat mikir he he he he

Keuntungan menggunakan halaman statis ini adalah bisa dilayani oleh web site secara cepat, dan bila butuh lebih cepat lagi bisa dilayani oleh web server di level kernel. Faktor lain adalah keamanan, dengan separasi konten statis dan dinamis secara pintar maka situs utama akan terlindungi. Tentu saja untuk melakukan hal ini secara pintar, langkah pertama adalah melakukan analisis frekuensi dari pengkinian halaman. Faktor lain adalah kemudahan proses backup dan cache.

OK kali lain dilanjutkan, yang penting sekarang camkan mantera ini, dan ucapkan “statis… statis…statis”

Microsoft tampaknya harus kecewa dengan sepinya tangggapan konsumen terhadap Windows Vista. Saat ini sebagian besar yang membeli Windows Vista karena terbundel dengan perangkat komputernya. Tapi jarang ada yang secara khusus membeli Windows Vista secara terpisah. Salah satu kendala bagi konsumen adalah tingginya kebutuhan perangkat keras yang dituntut oleh Windows Vista. Sayangnya, bagi konsumen yang menggantungkan aplikasi yang hanya berjalan di platform Windows, mau tidak mau, cepat atau lambat harus melakukan migrasi ke Windows Vista. Ini berarti membeli perangkat keras yang baru. Apalagi bila nantinya siklus dukungan dari Microsoft terhadap Windows XP telah dihentikan, maka konsumen yang ingin menjaga keamanan sistemnya harus meninggalkan Windows XP dan upgrade ke Windows Vista dengan biaya ekstra perangkat keras yang tak dapat dihindari..

Situasi ini memberikan pelajaran bagi kita semua, dalam melakukan pengadaan perangkat keras. Ketergantungan pada satu sistem operasi saja tanpa mempertimbangkan kompatibilitas perangkat keras tdengan sistem operasi lainnya, dapat menjadi boomerang di masa depan. Karena pengguna terpaksa mengikuti tuntutan upgrade sistem operasi tersebut. Suka tidak suka, butuh atau tidak butuh maka perangkat keras harus diganti agar tetap menggunakan sistem operasi atau aplikasi di sistem operasi tersebut. Tidak melakukan upgrade perangkat lunak, sangatlah sulit, terutama akibat permasalahan sekuriti. Maju kena, mundur kena. Bayangkan bila dalam 2 tahun ratusan ribu PC milik pemerintah harus diupgrade karena permasalahan ini. Oleh karena itu, sekaranglah saat yang tepat untuk menilai aturan pengadaan perangkat keras komputer bagi badan pemerintah. Agar tak sekedar dengan pertimbangan jangka pendek, tapi juga jangka panjang.

Pemerintah di berbagai belahan dunia kini makin mempertimbangkan Open Source dalam kebijakan procurement. Diskusi dan penelaahan dilakukan oleh pemerintah dari Texas, Peru, India, China, Inggris, Jerman, Prancis dan juga negara Eropa Timur, termasuk Uni Eropa dan berbagai badan pemerintah USA. Walau tanpa dana lobby dan marketing, trend Open Source akhirnya sampai juga ke telinga para politisi tingkat tinggi. President’s Information Technology Advisory Committee (PITAC) pada laporannya berjudul “Developimg Open Source Software to Advance High End Computing” merekomendasikan Open Source karena mendukung kompetisi yang baik. Menurut tim ini, pemerintah USA sewajibnya membuat kondisi tersebut dalam proses procurement yang dilakukan, karena hal tersebut akan sangat baik kepada industri lokal. Keberpihakan proses procurement ke open source merupakan usaha menyamakan tingkat persaingan semua pihak yang turut serta pada proyek pemerintah.

Tentu saja keputusan procurement dengan memanfaatkan Open Source menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Baik bagi vendor non Open Source, ataupun pengelola sistem informasi di badan pemerintah. Kendala yang sering dipermasalahkan dalam penggunaan sistem operasi Linux secara luas adalah ketersediaan driver untuk perangkat keras. Sebab setiap membeli perangkat keras, jarang sekali ada logo kompatibel dengan Linux ataupun menyertakan driver untuk Linux. Walaupun pada kenyataannya, tidak semua perangkat keras membutuhkan driver tambahan untuk dapat dijalankan di Linux. Sebagai contoh sebagian besar kartu jaringan, kartu grafis tidak membutuhkan driver tambahan. Tapi publik sering tetap mengira perangkat keras tersebut tak dapat dijalankan di Linux hanya karena ketika membelinya tidak disertai driver untuk Linux. Memang tidak dipungkiri ada beberapa perangkat keras yang tidak ada drivernya di Linux. Tetapi itu sebetulnya bukan saja permasalahan di Linux, tapi sistem operasi lainpun mengalami hal yang sama untuk perangkat keras tertentu. Oleh karena itu aspek kompatibilitas dan interoperabilitas seharusnya dimasukkan dalam pertimbangan procurement perangkat keras di badan pemerintah.

Masalah driver di Linux ini, disebabkan faktor teknis dan non teknis yang menimbulkan beberapa kondisi. Kondisi pertama yaitu tidak disediakannya driver oleh pembuat perangkat keras, tetapi informasi perangkat keras tersebut tersedia secara terbuka. Sehingga memungkinkan pihak lain menulis driver untuk Linux. Kondisi kedua, tidak disediakannya driver oleh pihak produsen, dan juga tidak disediakan informasi secara terbuka tentang perangkat keras tersebut. Sehingga sulit untuk menulis drivernya. Kondisi ketiga, adanya perjanjian rahasia antara perangkat keras dengan vendor perangkat lunak. Sehingga pembuat perangkat keras tersebut tidak bersedia membuat driver dan mencegah informasi perangkat kerasnya digunakan untuk menulis driver untuk sistem operasi lain. Kondisi keempat, banyak perangkat keras yang “mengurangi” komponen dengan menjalankan fungsinya melalui program yang dijalankan di sistem opersi tertentu. Jadi alih-alih menggunakan hardware, fungsi itu dilakukan oleh suatu software yang dijalankan di sistem operasi khusus. Pada kondisi ini perangkat keras memang didisain untuk tidak portabel dengan sistem operasi lainnya. Pada kondisi perangkat keras yang drivernya hanya dapat berjalan di MS Windows saja, sebetulnya pengguna berada pada pihak yang lemah. Karena masa depan pilihannya ditentukan oleh vendor tersebut.

Tentu saja hal itu tidak menyurutkan pemrogram dan vendor Open Source untuk menyediakan driver. Ada beberapa pendekatan yang digunakan sebagai solusi kebutuhan driver ini. Pendekatan pertama adalah kondisi ideal yaitu produsen perangkat keras menyediakan driver untuk Linux dan driver tersebut berlisensi Open Source. Saat ini sudah mulai banyak perangkat keras yang sudah menyertakan driver untuk Linux, misal beberapa printer, kartu jaringan. Pendekatan kedua yang juga masih ideal, yaitu walau tak ada driver dari produsen tersebut, tapi produsen itu membuka informasi tentang perangkat keras dan membolehkan pihak lain menuliskan drivernya. Bahkan saat ini para programmer Linux membuka kesempatan bagi para produsen perangkat keras yang tidak ingin menulis drivernya di Linux, tapi bersedia membuka informasi tentang perangkat kerasnya, maka developer Linux akan menuliskan driver untuk vendor tersebut. Mudah-mudahan dengan langkah ini makin banyak vendor perangkat keras yang menyediakan driver di Linux.

Pendekatan lainnya adalah kondisi non ideal tapi tetap masih memungkinkan pengguna memanfaatkan perangkat keras yang bersangkutan. Misal kondisi di mana produsen perangkat keras menyediaikan driver, tetapi driver tersebut bersifat proprietary (hanya kode biner saja, misal pada NVIDIA). Solusi lain adalah firmware di driver Windows dapat “diserap” dan digunakan sebagai firmware di driver Linux. Misal pada beberapa kartu jaringan Broadcom. Solusi jenis lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan program ndiswrapper, maka driver di MS Windows dapat digunakan oleh pengguna Linux.. Pada kondisi produsen tidak memberikan informasi perangkat keras tersebut secara terbuka, maka developer Linux perlu melakukan clean room reverse engineering, untuk menebak-nebak cara kerja perangkat keras, dan dapat dibuat driver yang bersifat Open Source. Hal ini dilakukan pada beberapa driver wireless di Linux.

Bila pemerintah Indonesia berkeinginan melakukan optimasi pemanfaat perangkat keras, maka perlu dipertimbangkan peraturan procurement perangkat keras yang harus dapat menggunakan sistem operasi lebih beragam..Artinya setiap perangkat keras yang dibeli pemerintah harus dapat dijalankan pada lebih dari 1 jenis sistem operasi, sistem operasi proprietary dan sistem operasi open source. Hal ini akan memperlebar pilihan di masa mendatang. Untuk melakukan langkah itu ada beberapa kemungkinan peraturan yang dapat ditempuh. Kemungkinan pertama adalah menerapkan regulasi yang mewajibkan semua perangkat keras yang dijual di Indonesia harus disertai dengan driver untuk sistem operasi yang lebih dari 1 jenis (misal Linux, FreeBSD, atau Mac). Tetapi tentu saja regulasi seperti di atas sangat sulit diterapkan, karena melibatkan vendor perangkat keras, penjual, dan juga produsen perangkat keras. Sehingga takutnya hanya menjadi hitam di atas putih saja, atau para vendor berteriak merasa mendapat beban tambahan.

Kemungkinan lainnya adalah mewajibkan bahwa setiap perangkat keras yang dibeli pemerintah harus kompatibel dengan lebih dari 1 jenis sistem operasi. Untuk menerapkan regulasi seperti ini, relatif lebih mudah. Pemerintah dapat mengeluarkan daftar perangkat keras yang kompatibel dengan lebih dari 1 jenis sistem operasi. Atau dapat juga perangkat keras yang ingin digunakan pemerintah telah melalui pengujian kompatibilitas oleh suatu pusat pengujian kompatibilitas yang independen. Semua informasi ini dikumpulkan pada suatu Pusat Kompatibilitas dan Interoperabilitas. Dengan adanya pusat ini, maka publik termasuk perusahaan yang turut serta dalam proyek pengadaan perangkat keras dapat memperoleh informasi tentang kompatibilitas perangkat keras yang diajukannya. Pusat kompatibilitas ini dapat saja dikelola oleh tim IGOS dengan bekerja sama misal dengan vendor ataupun pihak lainnya. Di samping menyediakan infomasi, pusat ini juga secara aktif menguji kompatibilitas perangkat keras yang ada di pasaran.

Di samping adanya informasi tentang perangkat keras mana saja yang kompatibel, pemerintah melalaui pusat ini perlu juga menyediakan suatu repository yang berisi driver-driver tambahan, serta informasi tentang bagaimana trick untuk mengatasi masalah driver di sistem operasi Open Source tersebut. Biasanya pengguna Linux memecahkan masalah driver dengan cara mencari-cari informasi di Internet. Seringkali orang lain telah membuat pemecahan akan masalah driver tersebut, dan pengguna cukup mengunduh dan menginstalnya. Masalah terbesar mengatasi problem driver adalah mengetahui informasi yang tersebar tersebut. Dengan cara menyediakan repository berupa knowledge base yang memecahkan masalah driver itu, maka akan sangat membantu proses pemanfaatan Open Source di kalangan pemerintah. Tentu saja knowledge base ini harus secara rutin diupdate oleh pengelolanya.

Langkah lainnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan dana riset dan pengembangan untuk penulisan driver perangkat keras di Linux. Sehingga dapat dibuat driver untuk perangkat keras yang belum ada driver untuk sistem operasi Open Source. Termapat suk juga pemerintah damelakukan pendekatan ke vendor sehingga mereka bersedia membuka informasi perangkat keras dan memudahkan programmer Open Source untuk membuat drivernya. Dengan cara ini pemerintah tidak saja memanfaatkan Open Source, tapi secara aktif membantu perkembangan Open Source.Tentu saja semua itu dapat berjalan, bila pemerintah Indonesia berniat menyelamatkan investasi perangkat kerasnya. Negara tetangga Malaysia melalui MAMPU, mencoba menelurkan kebijakan yang memihak ke Open Source, dengan tujuan meningkatkan penggunaan perangkat lunak, meningkatkan interoperabilitas, dan dengan adanya source code mencoba meningkatkan dukungan dan perawatan dan menghindari lock-in dari satu vendor serta meninrgkatkan keamanan. Tentu saja menurunkan Total Cost of Ownership (TCO) disamping mendorong kebanggan pada produk sendiri. Brazil, tanpa malu-malu menunjukkan dengan jelas keberpihakan pada Open Source dalam proses procurement di badan pemerintah. Misal memprioritaskan penggunaan perangkat lunak Open Source, mengutamakan pengadopsian standard terbuka termasuk untuk jaminan interoperabilitas, dan membatasi penggunaan teknologi proprietary. Di samping itu di dalam pengadaan perangkat keras yang diutamaan adalah pernangkat keras yang mendukung platform open source. Apakah Indonesia yang termasuk golongan Large Emerging Economies (E7) di samping China, India, Brazil, Rusia, Turki, Meksiko, juga berani menempuh langkah yang sama melalui IGOS-nya ? Ataukah takut dikira memihak ke salah pihak saja ?

Pada dasarnya penerapan penggunaan Open Source yang dibarengi regulasi pemanfaatan perangkat keras akan mendorong pelaksanaan procurement yang mendukung transparansi, obyektif, dengan adanya justifikasi pilihan serta tidak melakukan diskriminasi. Jadi keputusan procurement yang mewajibkan kompatibilitas dengan Open Source, bukanlah berpihak pada vendor Open Source, tapi lebih kepada keinginan mengamankan investasi yang dengan dana masyarakat. Sustainibilitas sistem merupakan suatu hal yang penting dalam kesinambungan layanan eGovernment. Menjaga agar perangkat keras selalu dapat digunakan seoptimal mungkin adalah salah satu faktor penting menjaga sustanaibilitas sistem.

Artikel ini pernah terbit di majalah Warta eGov

Jangan panik dengan email ancaman

Ketika kita menerima suatu email ancaman, tentu kita merasa kaget dan langsung segera ingin melaporkan diri ke polisi karena merasa terancam. Tak jarang pemilik alamat email itu akhirnya berurusan dengan polisi dan persidangan. Tetapi tentu saja ini menimbulkan pertanyaan selanjutnya. Apakah dengan bukti salinan email ancaman dari seseorang, telah cukup untuk digunakan di pengadilan ? Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan sehingga bukti menjadi cukup untuk menyimpulkan email ancaman itu sebagai suatu hal yang serius ?

Permasalahan menjadi lebih rumit karena beberapa hal. Pertama proses pengiriman email, kedua masalah penanganan bukti digital, ketiga masalah kesiapan pelaksanaan komputer forensik di Indonesia, baik dari sisi aparat ataupun peraturan. Tulisan ini akan mencoba membahas satu per satu masalah tersebut.

Sering orang merasa begitu yakinnya dengan asal email. Bahkan pernah pengurus suatu institusi membatalkan kontrak dan perjanjian akibat menerima email yang seakan-akan dari partner kerjanya. Ternyata email tersebut tidak pernah dikirimkan oleh orang sesungguhnya. Begitu yakinnya dengan email yang diterima tidak saja melanda orang awam, tapi juga sering menghinggapi praktisi TI.

Sebetulnya ketika kita menerima sebuah email yang memiliki keterangan berasal dari suatu alamat email tertentu, belum tentu email tersebut hanya berasal dari orang yang bersangkutan. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan penyelidik tidak boleh langsung memastikan bahwa email tersebut memang berasal dari si pemilik akun email tersebut. Pada dasarnya seorang penyidik, berdasarkan bukti yang ada harus memastikan apakah email tersebut dikirimkan memang benar oleh si pemilik akun tersebut, dan dari komputer tersebut dan pada waktu yang cocok. Tidak mudah memang.

Email aspal

Seperti ungkapan umum bernada guyonan, “Di Internet Anda tidak tahu, bahwa lawan bicara anda adalah seekor anjing”. Ketika kita menerima email dari seseorang atau menggunakan alamat email seseorang, bisa saja email itu tidak ditulis oleh si pemilik alamat email itu sendiri. Bahkan si pemilik asli seringkali tidak tahu bahwa alamat emailnya digunakan oleh orang lain untuk mengirim email. Walaupun kita dapat mengamati dari bagian email yang disebut “header email” (seperti halnya amplop pada surat biasa), tapi hal itu tak menjamin bahwa email tersebut memang berasal dari orang yang bersangkutan. Bahkan email yang telah dilengkapi dengan tanda tangan digital pun belum dapat menjadi jaminan. Hal ini disebabkan beberapa kemungkinan.

Kemungkinan pertama adalah, adanya virus yang dapat mengirimkan email kepada alamat yang ada di buku alamat (address book) dari si pemilik komputer. Virus seperti ini sudah lama beredar, dan sudah banyak orang tertipu. Biasanya virus ini menggunakan alamat di buku alamat dan menyaru sebagai si pemilik komputer unutk mengirimkan virus ke orang lain. Ketika menerima email yang dianggap dari orang tersebut, maka rekanannya akan membuka email tersebut, dan tertulari virus. Jadi mekanisme seperti ini bisa juga digunakan oleh program virus atau orang untuk menipu orang lain bahwa seakan-akan email yang diterimanya adalah dari orang lain.

Kemungkinan kedua adalah, suatu akun email di server umum seperti di yahoo.com dan sebagainya, dapat dibajak atau disadap passwordnya. Hal ini dapat terjadi karena si pengguna email mengakses sistem di lingkungan terbuka (misal di Warnet, kantor dan lain sebagainya). Penyadapan ini dapat dilakukan baik menggunakan program yaang disebut sniffer, ataupun dengan menggunakan key-logger yang dipasang oleh orang lain (banyak terjadi di warnet). Ataupun juga memanfaatkan celah security yang kadan terjadi pada layanan mail umum. Yahoo dan eBay pernah menghadapi permasalahan yang disebut XSS (Cross Side Scripting) yang memungkinkan password Anda tercuri.

Kemungkinan ketiga adalah, si pemilik asli tertipu oleh suatu situs yang mirip situs yahoo tersebut. Hal ini dikenal dengan istilah phishing. Untuk menipu agar si pemilik akun asli tertipu ke situs tersebut, bisa dilakukan dengan pengiriman email dengan URL tipuan tersebut, atau saat ini yang populer adalah dengan mengirimkan pesan melalui Yahoo Messenger. Si penerima pesan, akan mengklik pesan tersebut, dan akan mendarat di satu situs web yang mirip sekali dengan situs Yahoo. Dan dia akan melakukan login ke yahoo, tetapi tanpa disadari dia telah menyerahkan passwordnya ke pihak lain. Tinggal di waktu lain, si pendulang password itu dapat login ke akun email orang tersebut, dan dapat mengirim email ke manapun

Hal ini sedang terjadi saat in, bagi pengguna Yahoo messenger saat ini sering menerima pesan yang seakan-akan dari kenalan kita. Pesan itu berisi suatu URL seperti berikut ini

http://www.geocities.com/o0o0o_amb3r_o0o0o

Ketika URL tersebut kita klik maka si pengguna akan terbawa ke situs seperti yahoo dan password yang nama loginnya dapat tercuri.

Oleh karena itu, si penyidik kasus ancaman email biasanya tidak cukup hanya berlandaskan salinan email yang diterima oleh seseorang. Dia harus memastikan apakah memang email itu dikirimkan oleh orang tersebut, pada saat sesuai dengan tanda email tersebut dikirim. Untuk mencari bukti-bukti pendukung itu dibutuhkan kerja sama dengan pihak lain misal ISP, pemilik mail server, dan juga pemilik warnet yang diperkirkan digunakan komputernya untuk mengirim email.

Hal ini juga disebabkan landasan hukum yang ada di Indonesia. Keterangan saksi yang menyatakan telah menerima suatu ancaman dengan menggunakan sebuah email berdasarkan kepada pasal 185 KUHP tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan ini haruslah disertai dengan alat bukti yang sah lainnya, yaitu misalnya keterangan ahli. Ahli ini tentu saja harus mempunyai pengetahuan yang cukup dibidangnya sehingga bisa teknik-teknik pembuktian secara teknis.

Bukti yang bagaimanakah yang dibutuhkan untuk membuktikan bahwa email tersebut memang dikirim oleh si orang itu ?

Penanganan bukti digital

Permasalahan menjadi rumit dengan bukti digital ini. Berbeda dengan ketika orang menerima surat ancaman melalui surat biasa, yang merupakan bukti fisik. Persoalan utama dari bukti elektronis adalah sifatnya yang mudah diubah dan dihapus. Di samping itu perubahan sering tidak tampak. Format dari data digital yang beragam menambah kesulitan di dalam penggunaan sebagai barang bukti. Sehingga membutuhkan keahlian khusus untuk dapat menggali bukti elektronis ini.

Pada dasarnya mengolah bukti elektronis harus memperhatikan beberapa hal. Pertama perubahan data pada barang bukti tidak boleh terjadi. Jadi misal komputer yang digunakan sedang menyala, maka penyidik tak boleh begitu saja mematikan komputer. Beberapa langkah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum boleh dimatikan. Begitu juga untuk menyelidiki data di hard disk komputer yang dicurigai, maka data dalam hard disk sama sekali tak boleh berubah, untuk itu harus dilakukan penyalinan secara bit demi bit secara aman.

Di samping faktor bukti yang digunakan, pengolahan bukti pun harus memenuhi bakuan forensik komputer. Istilah Chain of Custody menjadi sangat penting, untuk menghindari keragu-raguan penggunaan bukti elektronis di pengadilan. Pada dasarnya Chain of Custody akan mencatat, apa, bagaimana, dan oleh siapa suatu proses bukti elektronis dilakukan. Untuk menjamin hal itu digunakan Forensic Case Management Tool yang mengelola Digital Evidence Bag. Salah satu perangkat lunak model ini adalah SAFFA, yang dikembangkan oleh mahasiswa bimbingan penulis di Jerman, yang menggunakan model bakuan forensik dari Polisi Jerman dan Eropa.

Beberapa prinsip untuk menjamin Chain of custody ini adalah selalu terdokumentasinya: siapa saja yang mengakses bukti elektronis ini, prosedur apa yang dilakukan, dan bagaimana menyajikan bahwa bukti pemeriksaan memang identis dengan bukti asli. Untuk itu penggunaan hashing, stempel waktu dan kriptografi menjadi wajib dalam proses forensik komputer.

Dari segi hukum di Indonesia, terdapat beberapa kerumitan yang patut diperhatikan, yaitu belum diaturnya masalah pembuktian untuk bukti elektronis. Juga dalam bidang hukum pidana dilarang untuk melakukan interpretasi terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling penting dalam masalah interpretasi ini adalah azas yang biasa dikenal sebagai “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” yaitu hanya perbuatan yang disebut tegas oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran dapat dikenai hukuman (pidana).

Dalam ruang lingkup hukum pidana, alat bukti yang sah pada saat ini adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam hal penangganan kasus ancaman melalui email ini karena keterbatasan dalam melakukan interpretasi terhadap suatu peraturan, maka yang paling memegang peranan dalam hal ini adalah ditunjuknya ahli yang akan memberikan keterangan secara lengkap berkaitan dengan kasus ini.

Sayangnya, penggunaan e-mail (surat elektronis) sebagai suatu alat bukti dalam bentuk petunjuk sampai saat ini hanya diperkenankan hanya terbatas dalam hal kasus korupsi seperti yang diatur dalam pasal 26 A UU No.20/2001 tentang perubahan Undang-undang Korupsi. Berdasarkan peraturan ini alat bukti yang sah juga dapat diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektornik dengan alat optik atau yang serupa dengannya. Peraturan ini juga memperkenankan setiap dokumen penggunaan setiap dokumen (file) yang terekam secara elektronis untuk digunakan sebagai alat bukti.

Cukupkah log sebagai bukti ?

Di samping email ancaman yang diterima, biasanya bukti lain yang sering disertakan adalah log akses dari penyedia layanan Internet (ISP) atau log file penyedia layanan email. Berkas log ini merupakan suatu catatan tentang kegiatan dari layanan tersebut. Sayangnya tidak semua penyedia menyimpan berkas log ini, atau menyimpan berkas secara memadai sehingga bisa digunakan sebagai barang bukti. Walaupun saat ini pemerintah Indonesia mulai mewajibkan ISP untuk menyimpan berkas log, tetapi belum ada JUKLAK yang jelas, bagaimana metoda penyimpanan dan pembuata berkas log tersebut, sehingga memenuhi prosedur dan validitas dari sisi hukum.

Suatu log file yang bisa digunakan sebagai barang bukti adalah log file yang integritasnya terjaga. Dengan kata lain proses penyimpanan log file mengikuti kaidah penjagaan integritas, dan tidak pernah diubah setelah penulisan log file. Integritas log file ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada orang lain mengubah file tersebut. Sehingga tidak ada keragu-raguan bahwa data log yang tertulis adalah valid sebagai barang bukti.

Log ini juga bertujuan untuk membuktikan bahwa memang pengiriman email atau bila serangan dilakukan pada waktu yang tercatat. Dengan melakukan cross-check tersebut dari beberapa berkas log maka dapat dipastikan bahwa memang orang yang dicurigai mengirimkan email tersebut pada saat itu. Sebab bisa saja pada saat email tersebut dikirimkan, pada waktu itu si orang yang dicurigai memiliki alibi berada di tempat lain. Di sini pentingnya mengetahui saat yang tepat pengiriman email (bukan saja waktu diterimanya email).

Tentu saja berkas log pada 1 mesin di 1 lokasi di bawah otoritas 1 orang/organisasi tidaklah cukup kuat untuk digunakan sebagai bukti. Bila ada 2 log dari lokasi dan organisasi yang berbeda, maka dapat dilakukan cross-check untuk menguatkan dugaan bahwa memang pengaksesan, atau pengiriman email itu dilakukan dari IP tersebut dan pada waktu tersebut. Di beberapa negara, berkas log yang dapat digunakan sebagai bukti haruslah 2 berkas log yang bersumber dari organisasi yang berbeda.

Kasus sejenis

Dalam dunia komputer forensik memang telah ada kasus email ancaman yang diungkapkan oleh Paval Gladysev dalam artikel Finite State Machine of a Blackmail Investigation, International Journal of Digital Evidence, 2005, vol 4 nomor 1. Pada kasus ini seorang direktor menerima ancaman melalui email dari seseorang. Bukti email saja tidak cukup, oleh karena itu penyidik memeriksa komputer pihak yang dicurigai. Penyelidikan terhadap hard disk pelaku harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan memang email tersebut ditulis oleh si pelaku dan itu dapat terjejaki dengan tertinggalnya potongan data di komputer yang digunakan oleh si pelaku. Di dalam kasus ini ditemukan bukti adanya data yang telah terhapus di cluster yang ada.

Tetapi ini saja tetap tidak cukup kuat, karena masih harus dikaitkan bahwa memang data tersebut adalah berasal dari email pada tanggal tersebut. Dengan menggunakan bukti lain yang dianalisis menggunakan Finite State Machine, maka skenario kejadian dapat direkonstruksi oleh tim forensik dan barulah cukup kuat untuk digunakan sebagai bukti pengadilan.

 

Memastikan penulis email

Mengetahui bahwa email tersebut memang bersumber dari alamat IP atau komputer si tersangka belumlah seleai. Masih perlu dipastikan bahwa memang email ancaman tersebut dikirimkah oleh si pelaku. Jadii perlu dibuktikan bahwa email tersebut memang dikirimkan oleh pemilik email asli. Sebab bisa saja dari mesin dengan IP yang sama, lebih dari 1 orang yang menggunakannya. Kemudian perlu juga dipastikan si pengguna tersebut yang melakukan login dan menulis email tersebut.

Seperti yang diungkapan oleh Caroel E. Chaski PhD, Who’s at the keyboard? Authorship Attribution in Digital Evidence Investigations, International Journal of Digital Evidence, vol 4 (1). Untuk memastikan itu bisa dilakukan berbagai analisis. Metoda pertama menggunakan analisis biometris, dilakukan dengan mengetahui dinamis dari pengetikan keyboard si pelaku (tapi untuk kasus email jarang dilakukan). Metoda kedua dengan cara pendekatan kualitatif. Ini dilakukan dengan mengamati gaya tulisan dari email dan pelaku. Metoda ketiga menggunakan stylometry, yang berupa metoda kuantitaf dengan statistik tulisan. Jadi dengan menghitung statistik panjang kata yang digunakan, jumlah kata dalam 1 kalimat, distribusi panjang anak kalimat dan lain sebagainya. Tentu saja metoda ini melibatkan penggunaan teknik statistik seperti Vector Machine, discrimant function analysis dan juga neural network.

Dengan melihat email-email lainnya yang ditulis oleh orang itu dengan analisis di atas dapat diketahui oleh ahli forensik apakah memang email ancaman tersebut dituliskan oleh orang yang sama.

Analisis akhir forensik

Data-data penyelidikan forensik tersebut relatif bersifat faktual. Setelah itu perlu dilakukan analisisi interpeterasi data untuk mencari pelaku. Pada dasarnya analisis ini melibatkan teknik-teknik Root Cause Analysis. Yaitu metoda yang digunakan untuk mencari akar permasalahan dari suatu kejadian (dalam hal ini kejadian kriminal). Beberapa metoda formal digunakan untuk melakukan hal ini di dalam dunia komputer forensik adalah Finite State Machine, Colored Petri Net, Why Because Analysis (WBA). Metoda WBA adalah dikembangkan oleh tempat riset penulis, dan telah sering digunakan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat/kereta.

Pada dasarnya metoda ini mencoba mencari kesimpulan dari bukti-bukti yang ada berdasarkan suatu alur penurunan kesimpulan secara logis. Tentu saja dalam penarikan kesimpulan di dalam dunia forensik, intuisi saja tidak cukup. Penarikan kesimpulan harus berdasarkan suatu metoda logis yang dapat dipertanggung jawabkan, serta dilakukan degan penjejakan audit (audit trail) yang menjaga chain of custody.

Jadi secara singkat tahapan yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa bukti terolah dengan benar, dan penarikan kesimpulan juga menggunakan pendekatan logis yang beralasan. Sehingga bukan orang yang bersalah yang menjadi tertuduh.

 

Bagaimana kesiapan Indonesia

 Indonesia memang masih baru mengadopsi dunia Internet. Tetapi pemanfaatan Internet di Indonesia sudah tidak main-main lagi. Baik untuk keperluan bisnis, operasi lembaga negara, dan lain sebagainya. Hal ini memang sudah tak dapat dihindari lagi saat ini. Oleh karena itu di samping mengadopsi teknologi tersebut, maka disisi aturan dan kesiapan aparat hukum juga perlu difikirkan. Jangan sampai aturan terasa kedodoran dibandingkan teknologi yang berlangsung.

Begitu juga dengan permasalahan bukti digital dan komputer forensik. Di beberapa negara seperti USA, dan berbagai negera Eropa, telah ada acuan untuk melakukan pekerjaan komputer forensik. Baik acuan untuk aparat hukum ataupun untuk saksi ahli. Jadi suatu data digital akan dikelola berdasarkan bakuan tersebut sehingga tidak menimbulkan perdebatan di persidangan masalah validitas bukti digital tersebut. Untuk acuan ini Indonesia masih jauh dari memadai.

Saat ini pekerjaan komputer forensik ini bukan saja bersifat ad-hoc tetapi sekarang sudah menjadi cabang ilmu sendiri. Bukan saja pihak kepolisian atau penegak hukum yang perlu mempelajari, tetapi pihak akademisi juga perlu memahami hal itu. Proses penarikan kesimpulan di dalam komputer forensik haruslah berdasarkan alur yang logis dan dapat diuji kebenarannya.

 I Made Wiryana MSc dan M. Aulia Adnan SH,

Artikel ini pernah diterbitkan di Serambi Indonesia

 

Kota hi-tek seperti Silicon Valley kini telah tumbuh di berbagai belahan dunia. Bahkan di Asia seperti Singapore, Malaysia, India berlomba-lomba menciptakan kota tersebut. Kota-kota tersebut memiliki suatu kesamaan ciri yaitu, kerja keras, semangat enterpreneur yang tinggi, jalinan informasi yang kuat serta sistem pendanaan yang mendorong pertumbuhan perusahaan baru. Jadi bukan saja dengan cara penyediaan fasilitas (misal gedung, jaringan Internet) maka akan dapat langsung tercipta situasi tersebut. Banyak upaya cybercity di Indonesia yang kurang berhasil, hanya karena bertumpu poda konsep menjual lahan perkantoran saja.

Bila kita melihat pra-syarat yang ada dengan kota-kota tersebut, dan kenyataan yang ada di Bali, maka judul tulisan saya ini terkesan terlalu optimistis dan bahkan bombastis. Tapi tulisan ini bukan berkeinginan mengumbar utopia tetapi mencoba menawarkan suatu arah perkembangan yang mungkin sekali dicapai oleh Bali yang telah terkenal dengan industri pariwisatanya. Industri pariwisata di Bali bukan saja tumbuh berkembang hanya karena alamnya saja, tetapi juga diakselerasi oleh kreatifitas lokal yang berlandaskan nilai-nilai tradisional dan komunal yang begitu kuat. Kekuatan kreatifitas ini yang sebetulnya bisa digunakan sebagai modal dasar arah perkembangan industri TI yang bisa dikembangkan di Bali.

Bayangkan kalau industri kreatifitas di bidang TI dibangun di Bali. Raw material itu sudah ada di alam Bali. Atmosfir kreatifitas telah terjaga dan terbangun di Bali. Akses ke dunia internasional telah ada di Bali. Maka Bali memiliki kemungkinan lebih besar untuk menjadi lebih dikenal ketimbang daerah lain di Indonesia yang memiliki keinginan sama. Industri kreatifitas ICT di Bali ini bisa mencakup berbagai bidang misal disain audio, visual hingga multimedia atau bahkan hypermedia. Bila di negara tertentu, industri game telah menjadi industri besar yang menyerap banyak tenaga kerja, baik programmer, pendisain grafis hingga penulis skenario, di Indonesia belumlah terbentuk seperti itu.

Nama besar dunia TI seperti Bill Gates, Steve Jobs, Richard Stallman pernah dan tidak takut mengunjungi Bali, walau untuk tujuan liburan. Berbeda kalau kita ingin mengajak mereka mengunjungi Jakarta atau kota lain. Maka dengan modal ketenaran Bali sebagai tujuan wisata, maka dapat dimanfaatkan sebagai etalase industri TI di Indonesia. Bayangkan bila para turis mancanegara (yang mungkin juga di antara mereka bisnisman bidang TI di negaranya), ketika berlibur, dan melihat suatu usaha produk kreatif bidang TI yang sangat khas, maka kemungkinan produk itu ditoleh akan lebih besar di Bali ketimbang daerah lain. Bisa saja dari ketertarikan pada saat liburan ini, dikemudian hari menjadi bisnis serius. Apalagi banyak nilai-nilai tradisional, baik motif, cerita ataupun idiom-idiom yang dapat digali menjadi sumber produk kreatif.

Ada satu modal besar bagi Bali yang sulit didapatkan di daerah lain bahkan di Jakarta yaitu, Bali memiliki image yang lebih baik dari daerah manapun di Indonesia. Orang di luar negeri tidak takut untuk datang mengunjungi Bali ketika ada suatu event. Ini yang saya dapatkan ketika terlibat dalam penyelenggaraan The 4th IEEE International Conference on Signal Image Technology and Internet Based System (SITIS) 2008 di hotel Dynasty - Kuta Bali. Dari awal pengenalan event ini, para peneliti tingkat dunia baik yang berasal dari kampus ataupun industri merasa tertarik dan tidak segan untuk mengikuti acara di Bali ini. Berbeda ketika kita menawari hal itu di Jakarta atau daerah lain di Indonesia. Sehingga sering ada joke menyatakan Bali itu bukan Indonesia, karena kontrasnya hal ini.

Jadi pada dasarnya Bali telah memiliki modal untuk masuk ke jaringan pasar dunia. Cocok untuk etalase produk TI Indonesia sehingga dapat diperkenalkan kepada dunia internasional. Bayangkan bila kita berkehendak membuat pameran komputer se Asia, maka orang akan lebih memilih datang mengunjungi Bali ketimbang Jakarta. Jadi Bali sangatlah potensial sebagai tempat penyelenggara pameran seperti CeBIT di Hannover, di masa depan. Pameran seperti ini sangat efektif untuk membuka peluang kerja sama, pasar di bidang TI.

Sayangnya potensi-potensi ini belum dimanfaatkan oleh pihak di Bali. Dunia industri TI masih dianggap jauh dari core bussiness Bali yang kental dan kuat di bidang pariwisata. Tetapi kalau kita lihat kenyataan sekarang ini, dunia TI itu sangatlah dekat dengan dunia pariwisata, baik sebagai sistem pendukung (misal utk sistem booking, sistem informasi, sistem pemasaran) ataupun juga untuk dalam bentukan pariwisata TI, misal CeBIT di Hannover kini menjadi suatu tujuan wisata, begitu juga Game Convention di Leipzig). Jadi mungkin sudah saatnya masyarakat di Bali dibangunkan dari tidurnya bahwa industri pariwisata juga terkait dengan industri lainnya.

Ada beberapa hal yang mungkin perlu dipertimbangkan masyarakat termasuk Pemerintah Daerah Bali, bila ingin menjadikan Bali sebagai etalase industri TI di Indonesia. Misal :

  • Memperbanyak dan mendukung event seperti konferensi Internasional di Bali, atau menyelenggarakan pameran bidang TI di Bali (misal seperti event CeBIT, pameran komputer terbesar di Hannover Jerman). Bali sudah mulai dikenal sebagai tempat penyelenggaan acara dunia seperti konferensi dan lain sebagainya. Sehingga infrastruktur penyelenggaraan sudah ada, hanya mungkin perlu difikirkan lokasi yang baik untuk pamerannya.
  • Mendorong terbentuknya lembaga pelatihan/pendidikan di bidang ICT di Bali. Dengan cara ini penyediaan SDM bidang TI dapat tercapai. Sehingga ketika mulai ada ketertarikan orang terhadap produk TI di Bali, sudah tersedia Sumber Daya Manusia yang memadai. Sayagnya di Bali hingga saat ini masih sangatlah minim kampus yang memiliki jurusan TI, ataupun lembaga pelatihan yang memberikan pelatihan di bidang TI.
  • Mendorong tersedianya fasilitas dan insentif sehingga mendorong terbentuknya enterpreneur di bidang TI. Fasilitas itu termasuk jaringan komunikasi (misal Internet) serta kemungkinan permodalan bagi para enterpreneur. Sebab rata-rata enterpreneur di bidang TI adalah mereka yang masih muda-muda, yang bermodalkan idea tapi masih sangat lemah dalam akses kepada para pemiliki modal. Fasilitas ini dapat juga berbentuk misal dalam fasilitas perkantoran di mana pada perkantoran tersebut perusahaan-perusahaan TI dapat menyewanya.
  • Menjalin kerja sama dengan pihak asing untuk memanfaatkan layanan terkait di bidang TI di Bali. Tentu saja bidang asing dalam hal ini bukan saja diharapkan melihat Bali sebagai sasaran pasar, tetapi lebih kepada kerja sama kepada pihak yang membuka kerja sama dari asing. Kerja sama ini dapat berupe peningkatan kualitas SDM ataupun dalam hal pemasaran, dan penerimaan pekerjaan. Misal dalam bentuk outsourcing yang seperti dilakukan di India.
  • Aktif melakukan promosi di Luar Negeri tentang keberadaan industri TI di Bali. Misal dapat dilakukan dengan memiliki stand di pamerah CeBIT. Banyak negara seperti Panama, Bulgaria aktif memasyaratkan layanan yang ada di negara mereka di CeBIT. Bila Bali selalu aktif di ITB - Berlin, mengapa tidak mencoba aktif juga di CeBIT ? Mungkin dengan memamerkan fasilitas ataupun produk TI yang di Bali di antara puluhan ribu pengunjung CeBIT menjadi tertarik untuk bekerja sama.
  • Mendorong kerja sama antara lembaga pendidikan - lembaga penelitian di bidang TI - industri serta pemilik modal sehingga dapat terciptanya suasana yang kondusif bagi terbentuk enterpreneur di bidang TI.

Mudah-mudahan dengan modal yang telah ada baik di sisi infrastruktur pariwisata ataupun alam kretitifas Bali yang sangat unik, tidak tertutup kemungkinan di masa depan Bali menjadi etalase dunia TI Indonesia di mata dunia internasional. Industri TI ini tidak berseberangan dengan industri pariwisata, bahkan saling mendukung. Jadi sudah saatnya Bali dikembangkan ke arah sana, tanpa perlu bersaingan dengan industri pariwisata yang selama ini telah begitu besar kontribusinya.

Artikel ini pernah ditampilkan di BeritaBali [http://www.beritabali.com]

Tidak terasa sudah 3 tahun menggawangi situs Presiden RI [http://www.presidenri.go.id]. Peluncurannya memang pas hari Valentine. Untung istri saya orangnya baik sekali dan penuh pengertian, sebab sebagai suami bukannya saya siap-siap ngasih kado valentine pas saat itu malah begadang hampir 2×24 jam untuk nyiapin launching. Dasar suami tak tahu diri he he he he

Tentu saja menggawangi situs seperti ini banyak enak dan ndak enaknya (ndak tahu banyakan mana, yang pasti selalu seru). Dari yang menganggap saya “jadi kaya mendadak” karena ketiban proyek RI-1 (inget email dari seorang teman, mobil loe udah ganti apa de ? BMW ? ha ha ha memang dulu waktu kuliah saya pakai BMW, Bebek Merah Warna-nya). Ya kan saat itu di Indonesia kalau namanya proyek situs pemerintah pasti budget-nya M-M-an. Perlu diketahui situs ini dibuat hanya dengan dana awal sekitar 80 juta dan dana pengoperasian sekitar 20 jutaan.  Biaya terbesar adalah untuk menyewa infrastruktur jaringan dan server.

Setelah rilis dalam berita berapa biaya pengembangan dan operasinya, he he malah menuai kecaman, dari banyak orang yang ndak tahu, sampai yang sok tahu. Ada majalah yang mengkritisi biaya jaringan dengan melakukan perbandingan koneksi Speedy, hanya dengan asumsi pakai speedy aja bisa buat web site. Adalagi yang bilang nyewa server co-lo itu harganya ndak seberapa. He he he saya tersenyumm saja, seandainya merka tahu jeroan berapa mesin yang digunakan, mungkin tidak akan komentar seperti itu. Sebagai gambaran, utk handel log kami menggunakan 2 mesin log server terpisah.

Hal lain yang kadang membuat repot, adalah kalau saya mengomentari sesuatu (misal soal kebijakan dsb) orang terkadang atau sering menghubung-hubungkan dengan Presiden (bahkan ada yang bilang ‘agen istana’ atau ‘orang presiden’. Jadi sekarang sering membuat saya jarang berkomentar di milis. Takut salah bicara dan orang menghubung-hubungkan yang tak berhubungan.

Setelah menggawangi secara rutin situs tersebut (sampai sampai ada orang menjuluki saya sebagai Cyber Paspampres [http://www.indoforum.org/showthread.php?p=1200542], banyak cerita di balik pengoperasian situs tersebut. Beberapa tip-trik teknis dan model pengembangan saya buka ke publik baik melalui tulisan di INFOLINUX ataupun majalah lain, ataupun konferensi seperti WOSOC. Saya mencoba dari pengoperasian situs tersebut dapat menjadi beberapa karya ilmiah.

Tepat 3 tahun, diputuskan untuk penyegaran dengan berganti wajah :-). Karena pergantian relatif mulus jadi jarang expose di media. Maklum biasanya di media akan ada expose kalau ada kesalahan, kerusakan dsb. Pergantian memang tidak dilakukan secara drastis, sebab pengguna takut kaget. Banyak media dan badan asing sangat dibantu akan adanya situs ini. (bukan ingin memuji sendiri lho).

Situs kepresidenan relatif dapat berjalan mulus berbiaya rendah ini, untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak a.l : rekan-rekan konsultan teknis dan redaksi situs kepresidenan, staf kepresidenan, rekan-rekan Yayasan Air Putih [http://www.airputih.or.id] (ojo kapok yo rek he he he), rekan-rekan dari TELKOM, dan tentu saja Univ Gunadarma (terima kasih kepada Prof. Margianti) yang memberikan dukungan penuh kepada pekerjaan saya selama ini. Dan terima kasih kepada seluruh pengembang Open Source di dunia :-)

Be Legal saja tak cukup

Ramainya sweeping serta penegakan HAKI pada perangkat lunak menjadikan orang makin menoleh ke isu legalitas perangkat lunak. Berbagai cara untuk memecahkan masalah ini. Ada yang mengambil pendekatan “cuek” saja selama tidak disweeping, ada yang menggunakan pendekatan pokoknya beli yang legal aplikasi yang vendor-nya aktif mengejar-ngejar, sedangkan aplikasi lainya biar saja tetap bajakan. Dan ada juga yang menggunakan pendekatan migrasi ke Open Source secara total. Saat ini sering didengung-dengungkan istilah bukan open source atau tidak yang penting, tapi “Be Legal” yang penting, terserah apakah itu dengan Open Source atau proprietary.

Sepintas lalu motto ini terdengar sangat merdu dan manis, tetapi bila kita elaborasi lebih jauh lagi, akan banyak celah-celah dan kendala penerapannya secara luas, terutama untuk badan pemerintahan. Sehingga seperti slogan yang manis tapi sulit diterapkan. Sebagai contoh bila SELURUH perangkat lunak proprietary hendak dibayarkan lisensinya. Maka nilai yang dibayarkan menjadi sangat tinggi. Sebagai contoh untuk suatu komputer yang berfungsi sebagai server intranet kantor kecil, di samping perangkat lunak sistem operasi, dan aplikasi perkantoran, harus juga dibayarkan perangkat lunak misal untuk workgroup, database, antivirus, solusi backup. Begitu juga untuk komputer desktop, perlu juga ditambahkan biaya lisensi untuk anti virus, pengedit grafik, dan aplikasi lainnya. Sangat sulit untuk kondisi Indonesia bila tetap bersandar pada solusi closed source proprietary, dan ingin mengejar “Be Legal“. Memang ada potongan harga untuk perangkat lunak seperti sistem operasi atau aplikasi Office. Tapi bagaimana dengan perangkat lunak lainnya ? Tampaknya pilihan Open Source menjadi pilihan yang lebih masuk akal pada situasi seperti ini.

Tentu saja kalau penggunaan perangkat lunak di corporate atau bisnis, pertimbangan aspel legal dan ekonomis saja sudah cukup. Selama perusahaan mampu membayar, sebab dengan jumlah pembelian besar ada skema lisensi yang lebih murah. Tetapi lain halnya bila kita membicarakan perangkat lunak yang digunakan oleh badan pemerintah. Pertimbangan legal dan ekonomis saja tidaklah cukup. Aspek pertahanan dan keamanan termasuk jaminan penggunaan teknologi di masa mendatang juga harus masuk dalam pertimbangan pemilihan perangkat lunak. Sebab perangkat lunak dan data digital kini telah dianggap sebagai salah satu infrastruktur beroperasinya administrasi negara.

Contoh paling sederhana adalah format berkas yang digunakan untuk menyimpan berkas data pemerintahan. Saat ini relatif belum ada kebijakan tersebut, sehingga penyimpanan berkas berdasarkan kebiasaan, dan apa yang digunakan orang saja. Tanpa memperhatikan apakah berkas itu standard terbuka, atau bisa dibuka oleh pengguna yang menggunakan program lain.  Sebaiknya badan pemerintah mulai berfikir bahwa jangan sampai hanya karena badan pemerintah mendapat discount untuk pembelian suatu jenis perangkat lunak, maka data yang diberikan untuk layanan publik disimpan dalam format tersebut (data dokumen, data multimedia, data peta dan sebagainya). Sebab secara tidak langsung ini “memaksa” publik harus menggunakan perangkat lunak yang sama agar dapat mengakses informasi publik tersebut.  Di sinilah pentingnya pemerintah menyimpan di dalam format yang bersifat standard terbuka, bukan sekedar standard karena dalam arti banyak digunakan orang saja.  Tentu saja badan pemerintah tidak mengalami kesulitan dalam membeli peraingkat lunak tersebut, tetapi bagaimana dengan publik yang akan memiliki kecenderungan membajak karena tak memperoleh discount pembelian perangkat lunak tersebut.

Pertimbangan ini juga terkait dengan hal yang disebut interoperabilitas antar platform teknologi (bukan antar platform  teknologi 1 vendor). Faktor interoperabilitas ini bukan saja permasalahan apakah suatu platform tersedia secara bebas, tetapi lebih kepada arah penguasaan teknologi. Jadi apakah platform tersebut arah penguasaan masa depannya, berada di 1 entitas bisnis, atau terbuka di badan standard international dan terbuka. Pertimbangan ini akan memberikan dampak pada pengembangan perangkat lunak untuk digunakan di instansi pemerintah, misal Sistem Keuangan Daerah.  Bebeberapa negara Eropa, seperti Jerman dan beberapa negara Skandinavia meletakkan persyaratan interoperabilitas tanpa terikat vendor sebagai syarat utama. Bukan saja “stack” teknologi untuk menjalankannya gratis dapat digunakan, tetapi bebas tersedia dan siap dimodifikasi sehingga bisa mengakomodasi berbagai platform teknologi. Java yang kini berlisesi GPL memiliki chance besar dalam implementasinya. Tidak heran Jerman dalam panduan pengembangan eGov yang berjudul SAGA, memposisikan Java sebagai salah satu prasyarat. Pemerintah harus dapat menjamin bahwa data-datanya tetap dapat diakses di masa mendatang, walau perangkat lunak yang digunakan untuk menghasilkan data tersebut sudah tidak ada lagi.  Untuk kebutuhan ini standard terbuka menjadi syarat utama, dan perangkat lunak Open Source, lebih memudahkan proses penjaminan durabilitas data digital ini.

Jelas hal ini menjadikan pemilihan perangkat lunak untuk badan pemerintah tidak boleh lepas dari aspek pertahanan dan keamanan. Bukan saja dalam arti tahan terhadap serangan, tetapi juga aman terhadap kendali atau penyusupan pihak asing. Salah satu kasus yang masih ada di ingatan publik adalah ketika 2 tahun lalu seorang peneliti Inggris, Dr. Nicko van Someren yang mendapati bahwa di salah satu fungsi enrkispi MS Windows di berkas ADVAPI.DLL ada satu fungsi yang terkait dengan NSA (National Security Agency), yang memungkinkan badan tersebut mengontrol dan memasukkan fungsi di driver itu dari jauh. Berkas ADVAPI.DLL digunakan secara erat oleh MS Internet Explorer, jelas penemuan ini sangat meresahkan negara-negara Eropa. 2 Minggu yang lalu perusahaan sekuriti di USA Cryptonym, salah satu penelitinya Andrew Fernandez juga mendapatkan hal tersebu pada Service Pack 5 dari Windows NT5. Pada Key yang disertakan ada satu yang berlabel KEY dan lainnya NSAKEY.

Pada salah satu konferensi Kriptologi di Santa Barbara, pengembang Windows yang hadir tidak membantah hal tersebut, tetapi mereka tidak bersedia menerangkan lebih jauh lagi apa fungsi key itu dan mengapa diletakkan tanpa setahu pengguna. Menurut Fernandez, key ini memungkinkan NSA mengendalikan setiap instalasi MS Windows. Keterlibatan NSA dalam pengembangan Windows Vista pun tak dibantah oleh NSA, tetapi mereka berlasan untuk membantu tingkat sekuriti Windows Vista. Suatu negara tentu harus dapat menjamin data-data yang dimilikinya. Terutama  data yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan perangkat lunak closed source sulit hal itu dijamin. Terutama dari sisi audit secara menyeluruh. Sebab siapa yang bisa menguji apa yang dilakukan NSA di Windows Vista ? Berbeda dengan kontribusi yang dilakukan NSA di Linux, yang dikenal dengan SELinux, semua orang di dunia dari berbagai negara (termasuk badan rahasia tiap negara) dapat menguji apa yang dikontribusikan oleh NSA pada kernel Linux tersebut. Sehingga jaminan aman datang bukan hanya datang dari janji vendor atau sertifikasi, tetapi dari kemungkinan diauditnya program hingga tingkat source code.

Pertimbangan-pertimbangan di atas bukan sekedar berdasarkan keinginan untuk menggunakan Open Source, tetapi lebih kepada usaha menjamin bahwa di masa depan, keputusan pemilihan teknologi yang akan dilakukan pemerintah tidak terhalangi karena kesalahan keputusan sebelumnya. Begitu juga keputusan pemilihan format dokumen dan teknologi yang tepat akan menjamin dana yang telah diinvestasikan publik sebelumnya untuk menyimpan data tidak menjadi sia-sia karena data tak bisa diakses di masa depan.

Apakah dengan petimbangan dan kebijakan tersebut berarti pemerintah tidak “adil” kepada kedua belah kubu ? Tidak, perusahaan-perusahaan proprietay tetap mendapat kans yang sama, selama bersedia dalam koridor tersebut. Sebagai contoh dalam hal format dokumen Open Document Format. Walaupun Microsoft tidak bersedia membuatkan filte untuk membaca dan menulis ke format ODF, tetapi saat ini ada pihak ke 3 yang menyediakan format tersebut. Artinya bagi pihak yang tetap bersikeras mengggunakan MS Office, maka kewajiban menyimpan dalam format ODF dalam berkas data pemerintahan tidaklah menjadi halangan. Apakah ini belum cukup fair ?

Dampak lain dari keinginan mandiri tanpa ingin didikte oleh 1 vendor dalam implementasi perangkat lunak juga berdampak pada aturan pengadaan perangkat keras. Bebeberapa negara telah menerapkan aturan procurement yang mensyaratkan bahwa perangkat keras yang dibeli oleh pemerintah bersifat “netral”, sehingga tidak hanya kompatibel pada 1 sistem operasi saja. Memang sepertinya menyulitkan tetapi ini memberikan kemudahan dan penghematan di kemudian hari bila pemerintah berencana melakukan migrasi ke sistem operasi lainnya. Di samping itu hal ini menjadikan pemerintah memiliki pilihan yang lebih bebas di masa mendatang. Pertimbangan ini juga mendorong ke arah persaingan yang lebih sehat bagi para penyedia kebutuhan TI pemerintah.

Be Legal” mungkin cukup untuk entitas bisnis, seperti Warnet atau UKM, tetapi untuk badan pemerintah, akan lebih cocok seperti yang diucapkan Founding Father Indonesia yaitu “Be Libre” alias MERDEKA dan MANDIRI ! Bebas bertanggung-jawab menentukan arah penggunaan teknologi tanpa terikat tekanan dari pihak asing.  Memang sulit, tetapi semuanya harus dimulai dari niat dan semangat terlebih dahulu. Tentu saja salah satu halangan terbesar dari niat ini adalah lobby dari pihak vendor yang merasa terganggu kepentingan bisnisnya karena timbulnya kesadaran merdeka dan mandiri dari bangsa Indonesia di bidang TI.

Artikel ini pernah diterbitkan di majalah INFOKOMPUTER

Test again

This is a test…

Via scribfire

Test

WOSOC 2008
http://www.wosoc-conference.org

The Workshop on Open Source and Open Content (WOSOC) will be held from 30th of November till the 3rd of December 2008. The venue is Bali Dynasty Hotel, Denpasar - Bali, Indonesia. The theme for the WOSOC is “Making the Open Source and Open Content work for people“. It is expected to attract international and region participants and will bring together participants representative of government, businesses, civil society organizations and academics.

The WOSOC 2008 will investigate several questions with respect to the use and development of Open Source and Open Content in various countries particularly in developing countries. Exploring these questions is crucial for the capacity building, capability formation, competency building and knowledge creation in ensuring a sustainable development model. Practical examples of the possibilities and consequences of open source adoption are taken from industrialized countries and highlighting initiatives in developing countries.

Many developing countries identify that information and communication technologies (ICT) offer significant opportunities to address current demands and repositioning for a better future. Unfortunately, developing countries always face the high cost of software license, making it the principal reason for unauthorized copying. Furthermore, the proprietary and closed source software sometimes makes developing countries unable to afford customization in order to fulfill the local needs. Open Source Software (OSS) enables developing countries to solve these problems and adapt software to meet local needs without licensing problem.

WOSOC 2008 introduces two main tracks :

  •   Open Source Track
  •   Open Content Track

Track 1. Open Source

The availability of OSS may be critical to technology trajectories in ICT. OSS has the potential to help democratization and help find solutions to the most pressing problems faced by developing countries. Due to the lower labor cost in developing countries, cost of re-training users and hiring skilled people to migrate and run OSS based systems is not as high as it is i n developed countries. More importantly, this training cost is contributing to the local economy rather than paying expensive software license fees.

Government and public sector organizations have initiated the use of OSS as a key part of their policy in information technol ogy. It is motivated by the reduction in cost of IT investments, as well as independence of development, a drive for security and autonomy, and a means to address intellectual property rights enforcement. Some governments already employ software procurement policies, which require the use of OSS.

In implementing information systems, government and public organizations have to consider many factors including flexibility, features, scalability, cost, and security. Information systems that are used to capture, create, store, process or distribut e classified information must be properly managed to protect against unauthorized disclosure of classified information, loss of data integrity, and to ensure the availability of data and system. The perception that OSS is less secure than “professionally” developed closed source proprietary software is a common one, but is substantially flawed. Discussing the real situation of OSS with respect to security, trust and privacy will prove that OSS can be more trusted in the wide deployment.

OSS provides an opportunity to achieve a public sector that is just, effective, transparent and accountable. To establish the
sustainability of OSS in public sector, OSS must create business opportunities for private firms, reduce cost of IT inves tment in the private and/or public sectors of the economy and improve the efficiency and effectiveness of government. Theref ore, OSS can assist in bridging the digital gap between developed and developing countries. Thus, a framework for understan ding the policy implications surrounding open source software should be developed in order to ensure the success of implementation.

The openness of OSS creates opportunities to provide bigger accessibility of the ICT. Accessibility is used to describe the degree to which a system is usable by as many people as possible. It is about inclusion of all people. Particular groups of users are still being neglected in the development of ICT such as women and people who has limitation in language. Women constitute over half of the population, by far a majority yet their numbers are not evident in ICT applications and the ICT industry. Other aspects is the language, predominant technology is supplied in European languages yet for many developing countries this is not their mother tongue and they are limited to accessing either later in life or through a second language.

The focus of this track is the discussion about development and implementation of various open source software and solution for various domains. The topics of interest of the track include:

1.1. Studies of OSS deployment

  • OSS as solution for the public sector: Government, Education, Health Care or Defense
  • OSS as solution for private sector
  • Mining and analyzing the OSS projects repositories
  • Knowledge management, eLearning platform using OSS
  • Quality metrics for the OSS artifacts
  • Software assurance method for OSS development
  • Social impact and cultural issues in use of OSS
  • Policy issues in use and development of OSS
  • Assessment and development methodologies for OSS projects and projects employing OSS
  • User-centered design, human factor and usability aspects of OSS
  • Training strategies for OSS deployment
  • Trust, security and privacy in OSS
  • OSS and dependability system
  • Scalability issues
  • Case studies

1.2. Specific OSS solutions for IT

  • OSS solutions for infrastructures, middle-ware
  • OSS solutions for data grid computing
  • Health services management and E-Health
  • Biomedical Ontologies and Very Large Databases
  • Semantic web technologies
  • Enterprise system using OSS such as ERP, CRM and Decision Support System
  • Application and development of OSS database management systems
  • Embedding OSS code in larger applications
  • OSS data sharing solutions: distributed file systems, data spaces, P2P environments
  • OSS for data intensive applications
  • Service Oriented Architecture
  • Business-oriented and consumer-oriented system
  • CASE tools for system development
  • Open source in smart phones and mobile networked devices
  • Open hardware and licensing
  • Case studies

1.3. OSS communities and project management

  • Working with OSS communities
  • Organizational and management issues
  • Coordination among member of OSS development projects
  • OSS development projects across national boundaries
  • Requirement engineering in OSS development projects
  • Project management issues related to OSS development projects
  • Sustainability of Open Source Projects
  • Open Source and Open Standard as government policy
  • Woman in Open Source development activities
  • Law, culture, and non technical issues
  • Open source in democracy, politics, government, and education
  • Best practices for building a business model around open source
  • Community, users and architecture of collaboration
  • Interoperability frameworks and inter-administration in e-Government
  • Case studies

Track 2. Open Content

In recent years, there is a strong interest among academics, policy makers, activists, businessmen and other practitioners in open collaboration and access as a driver of creativity. The focus of this track is to discuss the mechanism of free dissemination and access of knowledge. Internet offers the possibility of making knowledge universally accessible. Nowadays, research organizations advocate consistently using the Internet for scientific communication and publishing. Their recommendations in favor of open access are directed not only at research institutions but also and to the same extent at cultural institutes such as libraries, archives, and museums. As a result, publishing practices are expected to undergo considerable changes.

OSS has a complementary and reciprocal relationship to research and education. One needs an educated section of the population to fulfill the full potential of OSS, and at the same time OSS helps, enhances and complements education by providing tools to promote research and education. OSS provides opportunities: unrestricted access to the source code and knowledge, an environment of unlimited experimentation and tinkering and collaboration and interaction with a community of programmers, coders and users around the world.

The notions of open science and open data demonstrate the strong tradition of openness in the academic community. The open nature of open content, makes the collaboration for creative work more sustainable. Open access journals and other open content provide inspiring examples of collaborative creativity and participatory access, such as Wikipedia. Open collaboration is closely linked to access to knowledge issues, enabling active participation rather than passive consumption especially in developing countries. Open Collaboration and access are the driver of creativity.

Open access publishing is known to involve the free availability of the results of research mainly in the form of scholarly articles. For authors, open access can be achieved by publishing articles in open access journals, and/or by storing copies of articles in open access archives or repositories. Publishing articles in this mechanism is considered an alternative to publishing in the traditional journals. An Open Access journal allows all those who have Internet access to freely read, download, copy, distribute, and print articles and other materials. Open content often looks explicitly towards open source software for business models, and open science provides through its history a glimpse of the potential of openness,

The concept of aggregating, sharing, and collaboratively enriching free educational materials over the Internet has been emerging over the past several years. The movement has been led by faculty members and content specialists who believe that making lesson plans, training modules and full courses freely available can help improve teaching. Unfortunately, the movement to use open educational resources in higher education has not yet realized the full impact. It is still in its infancy and faces some technical and cultural challenges that affect its widespread adoption.

Interoperability — the ability of multiple initiatives on different technology platforms to seamlessly share metadata and resources–is at the root of the technical challenge for open education resources. While the present lack of interoperability is a challenge, it is also the nature of innovation, such as the make use of Open Standard. Open Standards are also increasingly seen as key enablers of the transfer of information across organizations, systems, and devices.

The closed-door, “this is mine” mentality and pride of ownership over content are still the great challenge to open educational resources. Issues of ownership and intellectual property rights are a related cultural – and legal – challenge. Still to be discussed is the value of licenses that allow for commercial or non-commercial use of content, and the importance of enabling the modification and adaptation of the content.

Open Source and Open Content can bring a global revolution in teaching and learning in which educators and students could be much more actively engaged as creators, users, and adapters of content. This transformation can only occur if educators, authors, publishers, and higher education institutions make more materials available and accessible for public use. Open education holds the promise of opening the door of higher education to millions. For example, open content can reduce the need to purchase expensive textbooks, which can constitute up to three-fourths of community-college students’ spending. A national policy document for developing countries could be used by government or their science-funding organizations to speed up the scientific progress

Human capacity, including skills and competencies, is vital to success in a knowledge economy, and OSS and Open Content provides a basis for building such skills because of low barriers to entry and innovation.

2.1. Open Content

  • Case studies of Open Content usage
  • Open Content for disseminating learning material
  • Open Content in developing countries
  • Sustainability of open content projects
  • Open Standard format for document and data
  • OpenGIS
  • Open Content development and publishing model
  • Legal aspects of Open Content

2.2. Open Access

  • Case studies of Open Access
  • Open Access Journal
  • Dissemination of scientific work
  • Disseminating the learning material
  • Library and Open Access policy
  • Open Archiving
  • Freedom of Information Access

2.3 Bussines model for Open Access and Open Content

  • Business model for using the open access material
  • Government projects using the open contents material
  • Government projects which encourage the development of open content material
  • Capacity and community building projects using open content material

Papers should address the issues involved in building sustainable models for openness in science, software and content. They can examine technical, sociological, economic/business and legal issues, and can be conceptual or practical in nature. Case studies by practitioners are welcome.

Paper Submission

WOSOC 2008 invites submission of high quality and original papers on the topics of the major tracks.. Prospective authors are invited to submit their full paper (about 5 to 7 pages - single space, font size of 10 to 12) to WOSOC 2008 Organizing Committee. Email submissions in ODF, LaTeX, or PDF formats are preferable. All reasonable typesetting formats are acceptable (later, the authors of accepted papers will be asked to follow a particular typesetting format to prepare their
papers for publication).

All submitted papers will be peer-reviewed by at least two reviewers for technical merit, originality, significance and relevance to the topics of the corresponding track. Each paper will be refereed by two experts in the field who are independent of the conference program committee. The referees’ evaluations will then be reviewed by one member of the program committee who will recommend a decision to the co-chairs of the track. The track chairs will make the final decision. Lastly, the Camera-Ready papers will be reviewed by one member of the program committee.

The length of the Camera-Ready papers (if accepted) will be limited to 7 (IEEE style) pages. Papers must not have been previously published or currently submitted for publication elsewhere. The first page of the draft paper should include: title of the paper, name, affiliation, postal address, and email address of each author as well as the name of the conference the paper is being submitted. The first page should also identify the name of the contact author and a maximum of 5
topical keywords that would best represent the content of the paper.

Accepted papers will be included in the conference proceedings and CD which published by patner of WOSOC organization.

All WOSOC 2008 speakers have their conference registration fee waived. Note that it is important that you get your papers in by the due dates. We reserve the right to withdraw the free registration if you do not get it in on time. If you are having problems meeting the deadlines, please let us know as soon as possible so that we can work with you to figure it out. There is specific registration fee for citizenship of Indonesia who stay in Indonesia, please contact Eri
Prasetyo [eri_at_staff.gunadarma.ac.id]
, please change _at_ with @.

Submission      August 22nd, 2008
Notification    September 12th, 2008
Camera Ready    October 3rd, 2008
Author registration     October 10th, 2008
Conference      November 30th – December 3rd , 2008

Organization

Hononary Chairs
Eko Sri Margianti, Gunadarma University, Indonesia

General Chairs
Cahyana, Ministry of Information and Communication, Indonesia

General Vice Chairs
Yuhara Sukra, Gunadarma Univeristy, Indonesia
Budi Darmadi, Ministry of Industry of Republic of Indonesia, Indonesia [in process]
Suryadi, H. S., Gunadarma University, Indonesia

Track Organizer
Open Source Software track : Adang Suhendra, Gunadarma University, Indonesia
Open Content track : A. Benny Mutiara, Gunadarma University, Indonesia

Steering Committee
Alexander Rusli (Ministry of State Owned Enterprises, Indonesia)
Engkos Koswara (Ministry of Research of Technology, Indonesia)
Ernesto Damiani, Milan University, Italy
Haklin Alex Kimm (East Stroudburg University, USA)
Kokou Yetongnon (Bourgogne University, France)
Onno W Poerbo (Independence, Indonesia)
Peter B. Ladkin (Bielefeld University, Germany)

Local Commitee
I Made Wiryana, Gunadarma University, Indonesia (Co-Chair)
A. Benny Mutiara, Gunadarma University, Indonesia
Tb. Maulana Kusuma, Gunadarma University, Indonesia
I Wayan Simri Wicaksana, Gunadarma University, Indonesia
Eri Prasetyo, Gunadarma University, Indonesia
Adang Suhendra, Gunadarma University, Indonesia
Hotniar Siringoringo, Gunadarma University, Indonesia

Program Commitee
A Benny Mutiara (Gunadarma University, Indonesia)
AB Susanto (Ministry of Education, Diponegoro University, Indonesia)
Adang Suhendra (Gunadarma University, Indonesia)
Alexander Rusli (Ministry of State Owned Enterprises, Indonesia)
Ariya Hidayat (KDE,Germany)
Agus Rubiyanto MSc (Sepuluh November Institute of Technology, Indonesia)
Bernd Lutterbeck (TU Berlin, Germany)
Ernesto Damiani, Milan University, Italy
Engkos Koswara (Ministry of Research of Technology, Indonesia)
Eric Leclercq (Bourgogne University, France)
Harold Thimbleby (Swansea University, …) [in process]
Haklin Alex Kimm (East Stroudburg University, USA)
I Made Wiryana (Gunadarma University, Indonesia)
I Wayan Redana (Udayana University, Indonesia)
I Wayan Simri Wicaksana (Gunadarma University, Indonesia)
I Wayan Warmada (Gadjah Mada University, Indonesia)
Jan-Torsten.Milde (FH Fulda) [in process]
Junhua Tang (Shanghai JiaoTong University, China)
Kenji Saga (Japan) [in process]
Kokou Yetongnon (Bourgogne University, France)
Lukito Edi Nugroho (Gadjah Mada University, Indonesia)
Ma Ying-hua (Shanghai Jiao Tong University, China)
Mohammad Aulia (Haeys Associate, YPLI, Indonesia)
Mohammand DAMT (Independence, Indonesia)
Onno W Poerbo (Independence, Indonesia)
Peter B. Ladkin (Bielefeld University, Germany)
Putu Laxman Pendit (Independence, Indonesia)
Richard Chbeir (Bourgogne University, France)
Romi Satrio Wahono MEng(Indonesian Institute of Science,
Ilmukomputer.com, Indonesia)
Rusmanto (Yayasan Penggerak Linux Indonesia, Indonesia)
Sulistyo Basuki (University of Indonesia, Indonesia)
Suryadi H.S. (Gunadarma University, Indonesia)
Tb. Maulana Kusuma, Gunadarma University, Indonesia
Xiaojuan Liu ( Lanzhou JiaoTong University, China)
Yue Wu (Shanghai JiaoTong University, China)

« Previous Entries