Agency Theory dalam Pemerintahan Daerah
By Gagaring Pagalung on Feb 24, 2008 in Kelembagaan
Mari jadikan swadayaMANDIRI ini sebagai media bersama berbagi visi, ide, dan gagasan konstruktif. Baca ringkasan
Artikel dan
Komentar dengan feed news kesayangan anda.
Teori keagenan (Agency theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut ”nexus of contract”.
Implikasi penerapan teori ini dapat menimbulkan perilaku efisiensi ataukah perilaku opportunistik bagi si Agen.
Di organisasi publik, khususnya di pemerintahan daerah secara sadar atau tidak, teori keagenan ini telah dipraktikkan, termasuk pemerintahan daerah di Indonesia. Apalagi sejak otonomi dan desentralisasi diberikan kepada pemerintah daerah sejak tahun 1999.
Akhir-akhir ini, pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten sibuk dengan salah satu kegiatan utamanya yaitu menyusun anggaran APBD 2008.
Dalam proses penyusunan dan perubahan anggaran daerah, ada dua perspektif yang dapat ditelaah dalam aplikasi teori keagenan, yaitu hubungan antara eksekutif dengan legislatif, dan legislatif dengan pemilih (voter) atau rakyat.
Implikasi penerapan teori keagenan dapat menimbulkan hal positif dalam bentuk efisiensi, tetapi lebih banyak yang menimbulkan hal negatif dalam bentuk perilaku opportunistik (opportunistic behaviour).
Mengapa hal ini terjadi? Karena pihak agensi memiliki informasi keuangan daripada pihak prinsipal (keunggulan informasi), sedangkan dari pihak prinsipal boleh jadi memanfaatkan kepentingan pribadi atau golongannya sendiri (self-interest) karena memiliki keunggulan kekuasaan (discretionary power).
Masalah keagenan yang timbul di kalangan eksekutif adalah cenderung memaksimalkan utiliti (self-interest) dalam pembuatan atau penyusunan anggaran APBD, karena memiliki keunggulan informasi (asimetri informasi).
Akibatnya eksekutif cenderung melakukan ”budgetary slack”. Hal ini terjadi dikarenakan pihak eksekutif akan mengamankan posisinya dalam pemerintahan di mata legislatif dan masyarakat/rakyat, bahkan boleh jadi untuk kepentingan pilkada berikutnya.
Namun demikian budgetary slack APBD lebih banyak untuk kepentingan pribadi kalangan eksekutif (self interest) ketimbang untuk kepentingan masyarakat.
Masalah keagenan yang timbul di kalangan legislatif (anggota dewan) terjadi dari dua tinjauan perspektif, sebagai prinsipal atas eksekutif dan sebagai agen dengan rakyat (pemilih). Masalah keagenan yang timbul dalam perspektif prinsipal akan cenderung melakukan ”kontrak semu” dengan pihak eksekutif karena memiliki discretionary power.
Dalam proses penyusunan anggaran, pihak legislatif cenderung melakukan ”titipan” proyek/kegiatan, hal ini terjadi untuk kepentingan pribadi secara jangka panjang demi menjaga kesinambungan dan mengharumkan nama politisi/anggota dewan.
Masalah keagenan anggota legislatif sebagai agen, dimana posisi legislatif sebagai pihak agen dan rakyat/pemilih sebagai pihak prinsipal. Pihak legislatif sebagai agen akan membela kepentingan rakyat atau pemilihnya, namun seringkali ini tidak terjadi, karena pendelegasian kewenangan rakyat/pemilih terhadap legislatornya tidak memiliki kejelasan aturan konsekuensi kontrol keputusan yang disebut ”abdication”.
Akibatnya, legislator cenderung menyusun anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongannya dan kondisi ini disebut oleh Garamfalvi (1997) sebagai political corruption dalam proses penyusunan anggaran, dan sekiranya anggaran tersebut dilaksanakan akan menimbulkan administration corruption.
Kalau kondisi di atas terjadi, maka proses penyusunan/perubahan anggaran APBD yang semestiya akan menghasilkan outcome yang efisien dan efektif dari alokasi sumber daya dalam anggaran akan terdistorsi karena adanya perilaku opportunistik untuk kepentingan pribadi dan politisi.
Penelitian empiris Syukriy Abdullah (2006) menunjukkan pihak legislatif di sebagian pemerintah daerah di Indonesia berperilaku opportunistik dalam penyusunan APBD dan digunakan sebagai political corruption. (*)
Sumber: http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=54335
Filed under: Uncategorized on September 3rd, 2008
kalo saya simpulkan agency theory lebih mengarah kepada kepada suatu kepentingan baik individu maupun kelompok baik sebagai agen maupun prinsipal kalo tujuan kepentingan untuk kepentingan umat saya kira ini hal baik
Wa’alaikum salam wr. wb
Terima kasih atas komentarnya. Mengenai faktor-faktor yang mempengeruhi kualitas laporan keuangan dapat dilihat pada PSAK tentang Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yang meliputi: dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan, dll.