Pengawasan Pedagang Valas Diperketat
Kita sering menggunakan jasa pedagang valuta asing (PVA) saat menukar uang rupiah dengan valuta asing (valas). Bahkan tidak jarang saat kepepet, kita pun menukar uang di gerai (counter) yang ada di bandara. Jasa penukaran valas tersebut sebenarnya bisa dilakukan juga di bank, bahkan di BPR. Namun biasanya, ada orang yang lebih suka lewat pedagang valas bukan bank karena nilai kurs-nya mungkin sedikit lebih menguntungkan.
Kini persyaratan pedagang valas bukan bank ditertibkan, atau lebih tepatnya dibenahi prosedur perizinan, pengawasan, dan pelaporannya. PVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia.
BI menerbitkan Surat Edaran (SE) No.14/15/DPM 10 Mei 2012 Perihal : Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank. SE tersebut merujuk ke Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2010. Salah satu yang dijadikan dasar pertimbangan SE ini adalah “…… melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehatihatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) …..”.
Prinsip kehati-hatian BI sering diterjemahkan dengan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang ujung-ujungnya adalah prinsip mengenal nasabah dan pelaporan periodik, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan yang mungkin saja terjadi melalui jasa penukaran dan pengiriman melalui pedagang valuta asing bukan bank.
Kebijakan BI yang mulai merambah jasa keuangan non-bank seperti sejalan dengan arah perkembangan prinsip pengawasan yang berlalu di tingkat internasional, yaitu menyangkut pula “shadow banking” atau lembaga bukan bank yang menjalankan fungsi seperti bank.
Kita patut memberikan apresiasi kepada BI karena kebijakan tersebut bertujuan untuk mengamankan sektor moneter di Indonesia agar tidak dijadikan tempat melakukan kejahatan. Walaupun sebentar lagi fungsi pengawasan BI akan diambil alih oleh OJK, BI tetap membuat rambu-rambu pengawasan tersebut.
Seperti dikutip dari website BI di sini, pokok-pokok perubahan dalam Surat Edaran (SE) ini meliputi:
- Penambahan dokumen persyaratan dan penyesuaian tata cara untuk pengajuan permohonan izin usaha, pembukaan kantor cabang, pemindahan alamat kantor, perubahan pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi, perubahan nama Perseroan Terbatas, perubahan modal dasar dan/atau modal disetor dan penghentian kegiatan usaha PVA Bukan Bank;
- Pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin usaha bagi PVA Bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman uang dan PVA Bukan Bank yang sekaligus melakukan kegiatan usaha pengiriman uang;
- Penambahan pengaturan persyaratan dan tata cara pembukaan gerai;
- Penyesuaian pengaturan penerapan prinsip mengenal nasabah dengan berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai Pedoman Standar Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing;
- Penyesuaian aspek pemeriksaan umum dalam rangka pengawasan dengan mengakomodir Pasal 18 dan Pasal 31 UU No.8 tahun 2010 dimana Bank Indonesia sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dari PVA;
- Perubahan tata cara penyampaian laporan PVA dari penyampaian laporan dalam bentuk hardcopy, atau dalam bentuk hardcopy yang disertai dengan media lain seperti disket atau CD dengan format laporan yang ditentukan oleh Bank Indonesia menjadi penyampaian laporan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan secara online;
- Perumusan kembali periode penyampaian laporan PVA dengan tetap menyesuaikan pada PBI No.12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing, dan
- Penambahan pengaturan mengenai mekanisme penyampaian laporan dalam hal terjadi gangguan.
Ada sesuatu yang menarik dari SE ini, yaitu mengenai persyaratan bukti setoran modal yang berbeda tergantung lokasi PVA. PVA yang beralamat di Jakarta, Denpasar, Badung, dan Batam harus menyertakan bukti setoran modal sebesar paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah). Sedangkan PVA di luar wilayah tersebut paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). BI pasti mempunyai argumentasi kuat tentang perbedaan tersebut, yakni berdasarkan volume dan nilai transaksi valas di emapt wilayah tersebut yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
—-
Catatan:
- PBI No. 12/22/PBI/2010 selengkapnya dapat dilihat di sini
- SE No.14/15/DPM tanggal 10 Mei 2012 dapat dilihat di sini
June 23rd, 2012 at 4:22 pm
Lebih enak menukar di valas karena selisih jual dan beli nya tidak terlalu banyak, kalo di Bank umum nya selisih jual dan beli terlalu jauh..tetapi buat penukaran dengan lumayan banyak kita bisa negosiasi dengan bank, kalo buat kecil lebih menguntungkan di outlet2 valas
June 25th, 2012 at 12:06 am
Memang harga di pedagang valas lebih bersaing sih
Trims ya, salam
Intinya BI melihat adanya resiko di pedagang valas tersebut, sekedar memudahkan pengawasan dan pelacakan aja
August 21st, 2012 at 10:15 am
[...] Pengawasan Pedagang Valas Diperketat [...]